Syarat-syarat Jual Beli (Lanjutan)

Syarat selanjutnya dari syarat syah jual beli, yaitu syarat yang keempat adalah agar jual beli dan transaksi dihukumi syah adalah “Barang yang dijualbelikan DISERAHTERIMAKAN.” Jika tidak terjadi serah terima objek barang yang diperjualbelikan adalah gharar.

Kemungkinan barang tersedia atau tidak tersedia, jika ada peluang menguntungkan atau merugikan, karena objeknya tidak ditraksasikan, maka ini tidak syah dalam jual beli.

Contohnya seperti menjual buah-buahan yang masih di atas pohon, padahal masih belum matang. Transaksi ini, objeknya belum tentu tersedia (buah menjadi matang), maka ini terlarang.

Disiarkan langsung dari Masjid Toyota Dhahran, Saksikan Kajian Muamalah dengan tema “Syarat-syarat Jual Beli”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *