Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du.
Pertama
Imam At-Tirmidzi (no. 741) dan selain beliau meriwayatkan dari Abdurrahman bin Ishaq, dari An-Nu‘man bin Sa‘d, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa seseorang bertanya kepadanya: “Bulan apakah yang engkau perintahkan kepadaku untuk berpuasa setelah bulan Ramadan?”
Ali menjawab: “Aku tidak pernah mendengar seorang pun menanyakan hal ini kecuali seorang laki-laki yang pernah aku dengar bertanya kepada Rasulullah ﷺ, sementara aku duduk di dekat beliau. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, bulan apakah yang engkau perintahkan kepadaku untuk berpuasa setelah bulan Ramadan?’
Maka beliau bersabda:
«إِنْ كُنْتَ صَائِمًا بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَصُمِ الْمُحَرَّمَ، فَإِنَّهُ شَهْرُ اللَّهِ، فِيهِ يَوْمٌ تَابَ فِيهِ عَلَى قَوْمٍ، وَيَتُوبُ فِيهِ عَلَى قَوْمٍ آخَرِينَ»
“Jika engkau ingin berpuasa setelah bulan Ramadan, maka berpuasalah pada bulan Muharram. Karena ia adalah bulan Allah. Di dalamnya terdapat suatu hari ketika Allah menerima tobat suatu kaum, dan pada hari itu pula Allah menerima tobat kaum yang lain.”
Status Hadis Ini
Hadis ini lemah (dha‘if) sanadnya. Sebabnya, hadis ini diriwayatkan secara sendirian oleh Abdurrahman bin Ishaq Abu Syaibah Al-Kufi, sementara para ulama hadis telah melemahkannya.
Perkataan Para Ulama
Imam Adz-Dzahabi رحمه الله berkata: “عبد الرحمن بن إسحاق الواسطي أبو شيبة عن النعمان بن سعد ضعفوه”
“Abdurrahman bin Ishaq Al-Wasithi Abu Syaibah, yang meriwayatkan dari An-Nu‘man bin Sa‘d, telah dinilai lemah oleh para ulama.” (Al-Mughni, 2/375)
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata: “Aku bertanya kepada ayahku (Imam Ahmad) tentang Abdurrahman bin Ishaq Al-Kufi.
Beliau menjawab: ‘Dia dikenal dengan nama Abu Syaibah dan berasal dari Wasith…
Dialah yang meriwayatkan hadis-hadis mungkar dari An-Nu‘man bin Sa‘d, dari Al-Mughirah bin Syu‘bah, dari Nabi ﷺ. Dia bukanlah orang yang kuat dalam periwayatan hadis.'” (Al-‘Ilal wa Ma‘rifat ar-Rijal, 2/353)
Selain itu, An-Nu‘man bin Sa‘d sendiri adalah perawi yang majhul (tidak dikenal keadaan dan kualitasnya). Tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Abdurrahman bin Ishaq yang lemah tadi.
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “An-Nu‘man bin Sa‘d bin Habtah (atau Habtar) Al-Anshari Al-Kufi. Ia meriwayatkan dari Ali, Al-Asy‘ats bin Qais, Al-Mughirah bin Syu‘bah, dan Zaid bin Arqam. Yang meriwayatkan darinya hanyalah keponakannya, yaitu Abu Syaibah Abdurrahman bin Ishaq Al-Kufi. Tidak ada perawi lain darinya sebagaimana disebutkan oleh Abu Hatim.
Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam kitab Ats-Tsiqat. Saya (Ibnu Hajar) berkata: perawi yang meriwayatkan darinya adalah orang yang lemah sebagaimana telah disebutkan, sehingga riwayatnya tidak dapat dijadikan hujjah.” (Tahdzib at-Tahdzib, 4/231)
Kesimpulan Tentang Hadis Ini
Sanad hadis tersebut lemah. Syaikh Al-Albani رحمه الله juga menilainya lemah dalam Dha‘if Sunan At-Tirmidzi, demikian pula para peneliti Musnad Imam Ahmad (2/441).
Kedua
Adapun tentang keutamaan berpuasa di bulan Muharram, maka terdapat hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 1163).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ»
“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada Bulan Allah, yaitu Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam.”
Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله
Beliau berkata: “Sabda beliau: ‘Bulan Muharram’ menunjukkan bahwa disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram. Bulan ini adalah bulan yang datang setelah Dzulhijjah dan merupakan bulan yang dijadikan oleh Khalifah yang mendapat petunjuk, Amirul Mukminin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, sebagai bulan pertama dalam kalender Islam.
Berpuasa pada bulan Muharram merupakan puasa yang paling utama setelah Ramadan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: ‘Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada Bulan Allah, Muharram.’
Para ulama berbeda pendapat: manakah yang lebih utama, berpuasa di bulan Muharram atau berpuasa di bulan Sya‘ban? Sebagian ulama berpendapat bahwa Sya‘ban lebih utama, karena Nabi ﷺ banyak berpuasa di bulan Sya‘ban dan hampir menyempurnakan seluruhnya, sedangkan tidak ada riwayat yang menunjukkan beliau berpuasa penuh di bulan Muharram.
Namun beliau tetap menganjurkan puasa Muharram dengan sabdanya: ‘Sesungguhnya itu adalah puasa yang paling utama setelah Ramadan.’
Mereka juga mengatakan bahwa puasa Sya‘ban kedudukannya seperti salat sunnah rawatib sebelum salat wajib, sedangkan puasa Muharram seperti ibadah sunnah mutlak. Dan kedudukan rawatib lebih utama daripada sunnah mutlak. Bagaimanapun, kedua bulan ini dianjurkan untuk berpuasa, hanya saja bulan Sya‘ban tidak disunnahkan untuk disempurnakan seluruhnya.”(Asy-Syarhul Mumti‘, 6/468)
Apakah Keutamaan Ini Khusus untuk Sepuluh Hari Pertama Muharram?
Keutamaan puasa di bulan Muharram tidak khusus pada sepuluh hari pertama. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Muharram lebih utama daripada hari-hari Muharram lainnya secara umum.
Yang memiliki keutamaan khusus hanyalah: Puasa Tasu‘a (9 Muharram) dan Puasa Asyura (10 Muharram). Karena keduanya memang memiliki dalil-dalil sahih yang menjelaskan keutamaannya dan menganjurkan untuk berpuasa pada hari tersebut.
Apakah Sepuluh Hari Pertama Muharram Dikhususkan dengan Ibadah Tertentu?
Selain puasa dan keutamaannya, tidak ada dalil sahih yang menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Muharram memiliki ibadah khusus yang melebihi hari-hari lainnya. Tidak ada dalil yang menetapkan: salat khusus, zikir khusus, doa khusus, atau bentuk ibadah khusus lainnya yang dikhususkan pada sepuluh hari pertama Muharram.
Bahkan tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Muharram memiliki keutamaan khusus dibandingkan bulan-bulan haram lainnya.
Riwayat tentang Mengagungkan Tiga Kelompok Sepuluh Hari
Al-Hafizh Ibnu Rajab رحمه الله berkata:
“وقد وقع هذا في بعض نسخ كتاب فضائل العشر لابن أبي الدنيا: عن أبي عثمان، عن أبي ذر، عن النبي صلى الله عليه وسلم: (أنه كان يعظم هذه العشرات الثلاث)، وليس ذلك بمحفوظ.”
“Dalam sebagian naskah kitab Fadha’il al-‘Asyr karya Ibnu Abi Dunya terdapat riwayat dari Abu Utsman, dari Abu Dzar, dari Nabi ﷺ bahwa beliau mengagungkan tiga kelompok sepuluh hari. Namun riwayat ini tidak terjaga (tidak sahih).” (Latha’if al-Ma’arif, hlm. 88)
Terdapat pula riwayat mauquf dari Abu Utsman An-Nahdi yang disebutkan oleh Muhammad bin Nashr Al-Marwazi:
“كانوا يعظمون ثلاث عشرات: العشر الأول من المحرم، والعشر الأول من ذي الحجة، والعشر الأواخر من رمضان.”
“Mereka dahulu mengagungkan tiga kelompok sepuluh hari: sepuluh hari pertama Muharram, sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan sepuluh hari terakhir Ramadan.” Namun riwayat ini sanadnya terputus (mu‘allaq), sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.
Kesimpulan
Hadis yang menyebutkan bahwa di bulan Muharram terdapat hari ketika Allah menerima tobat suatu kaum dan akan menerima tobat kaum lain adalah hadis lemah (dha‘if).
Yang sahih dari Nabi ﷺ adalah sabda beliau: “Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada Bulan Allah, Muharram.”
Keutamaan Muharram yang pasti berdasarkan dalil sahih adalah anjuran memperbanyak puasa sunnah di bulan tersebut. Puasa yang paling ditekankan adalah: Tasu‘a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram).
Tidak ada dalil sahih yang mengkhususkan sepuluh hari pertama Muharram dengan ibadah tertentu selain puasa yang disyariatkan. Tidak ada salat khusus, doa khusus, zikir khusus, ataupun amalan khusus yang sahih untuk sepuluh hari pertama Muharram selain apa yang telah ditetapkan oleh dalil.
Wallahu a‘lam.