Bolehkah Menjamak Shalat Saat di Mall?

Pertanyaan

Saya pergi bersama keluarga untuk berekreasi di salah satu pusat perbelanjaan (mal). Ketika waktu salat Magrib tiba, kami sebenarnya telah berencana membeli tiket setelah salat Magrib untuk memasuki suatu area. Apabila kami keluar dari area tersebut, kami tidak dapat masuk kembali dengan tiket yang sama.

Kami khawatir jika keluar untuk melaksanakan salat Isya, maka ketika kembali waktu Isya sudah habis, atau musala di mal sudah tutup apabila kami keluar menjelang akhir waktu Isya. Apakah dalam kondisi seperti ini kami boleh menjamak salat Isya dengan Magrib karena khawatir salat akan terlewat atau uang yang telah kami bayarkan menjadi sia-sia, padahal kami hanya berada di tempat itu sebentar?

Perlu diketahui bahwa tempat tersebut tetap buka hingga larut malam. Kami sebenarnya bisa menunggu hingga masuk waktu Isya sebelum membeli tiket, lalu masuk ke area tersebut setelah salat Isya. Hanya saja, menunggu dari waktu Magrib hingga Isya terasa cukup menyulitkan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:

Pertama, seorang muslim wajib menunaikan salat pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Maksud ayat tersebut adalah bahwa setiap shalat memiliki waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak boleh dikerjakan di luar waktunya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Adapun menjamak dua salat tanpa adanya uzur syar’i, maka hal itu termasuk dosa besar.

Dalam Al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah (no. 8253), diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Menjamak dua salat tanpa adanya uzur termasuk dosa besar.”

Dalam kitab yang sama (no. 8252), diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau juga berkata: “Menjamak dua salat tanpa uzur termasuk dosa besar.”

Kedua, para ulama telah menjelaskan berbagai uzur yang membolehkan seorang muslim menjamak dua salat, di antaranya:

  • Sedang dalam perjalanan (safar),
  • Adanya kesulitan yang nyata apabila setiap salat dikerjakan pada waktunya, seperti karena sakit,
  • Adanya kebutuhan mendesak yang tidak mungkin ditunda kecuali dengan kesulitan yang sangat berat,
  • Atau adanya kekhawatiran akan terjadinya bahaya terhadap jiwa, keluarga, maupun harta.

Contohnya seorang dokter yang sedang menangani pasien dalam keadaan gawat darurat, seorang pelajar atau mahasiswa yang sedang mengikuti ujian yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan, atau kondisi lain yang benar-benar menimbulkan kesulitan besar apabila salat tidak dijamak.

Adapun pergi berekreasi atau bersantai, maka hal tersebut bukanlah uzur yang membolehkan menjamak salat.

Kecuali apabila seseorang sedang dalam perjalanan (safar), maka ia boleh menjamak salat karena safarnya, bukan karena tujuan rekreasinya.

Sedangkan rekreasi yang dilakukan di dalam kota tempat tinggal sendiri bukanlah alasan yang dibenarkan untuk menjamak salat. Sebab, pada hakikatnya tidak ada kesulitan yang berarti jika seseorang menunda aktivitas rekreasinya agar dapat melaksanakan salat pada waktunya. Bahkan, tidak ada kesulitan pula jika ia meninggalkan rekreasi tersebut sama sekali demi menjaga kewajiban salat.

Selain itu, perlu diketahui bahwa mayoritas ulama bahkan tidak membolehkan jamak salat bagi orang yang sedang bermukim (tidak safar) secara mutlak, sehingga seorang muslim tidak boleh bersikap longgar atau meremehkan masalah ini.

Dalam kasus yang disebutkan pada pertanyaan, karena masih memungkinkan untuk menunggu hingga masuk waktu Isya, kemudian melaksanakan salat Isya terlebih dahulu sebelum membeli tiket dan memasuki area tersebut, maka itulah yang seharusnya dilakukan, meskipun harus menunggu beberapa waktu antara Magrib dan Isya. Kesulitan berupa menunggu seperti itu tidak termasuk uzur syar’i yang membolehkan menjamak salat.

Wallahu a’lam.

Tanya jawab permasalahan agama diasuh oleh Ustadz Dr. Abu Fawwaz Romadhon M.Pd حفظه الله. Bagi yang ingin bertanya bisa langsung menghubungi via WhatsApp ke nomor: +966 50 362 0146

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *