Bagaimana Cara Saya Bertaubat dari Perjudian?

Saya telah banyak melakukan perjudian. Bagaimana cara saya bertaubat darinya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Anda wajib segera menghentikan praktik perjudian, meninggalkannya sama sekali, menjauhi teman-teman yang biasa berjudi, meninggalkan tempat-tempat perjudian, serta menjauhkan diri dari segala alat dan sarana yang berkaitan dengannya.

Di samping itu, Anda harus: menyesali dengan sungguh-sungguh semua perbuatan yang telah lalu, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi, dan memperbanyak sedekah.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa bersumpah lalu dalam sumpahnya ia mengucapkan, ‘Demi Lata dan Uzza,’ maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Lā ilāha illallāh.’ Dan barang siapa berkata kepada temannya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.”

Penjelasan para ulama

Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:”Para ulama mengatakan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan bersedekah sebagai bentuk kafarat (penebus) atas dosa yang timbul dari ucapannya yang mengandung ajakan kepada kemaksiatan tersebut.”

Al-Khaththabi رحمه الله berkata: “Maksud hadis ini ialah hendaknya ia bersedekah sebesar jumlah yang ia ajak untuk dijadikan taruhan dalam perjudian.”

Kemudian Imam An-Nawawi menjelaskan: “Pendapat yang benar, yang dipilih oleh para ulama peneliti, dan yang sesuai dengan zahir hadis adalah bahwa sedekah tersebut tidak dibatasi sebesar jumlah taruhan. Akan tetapi, ia bersedekah dengan apa saja yang mudah baginya selama dapat disebut sebagai sedekah.”

Pendapat ini dikuatkan oleh riwayat lain yang berbunyi:

«فَلْيَتَصَدَّقْ بِشَيْءٍ»

“Maka hendaklah ia bersedekah dengan sesuatu.”

Kesimpulan

Taubat dari perjudian dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat taubat yang benar, yaitu:

  • Segera meninggalkan perjudian dan seluruh sarana yang mengantarkan kepadanya.
  • Menyesali dosa yang telah dilakukan.
  • Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.
  • Memperbanyak sedekah, sebagai bentuk penebus atas dosa dan penyucian diri.
  • Apabila perjudian tersebut berkaitan dengan mengambil harta orang lain secara batil, maka harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya jika memungkinkan, atau diselesaikan sesuai ketentuan syariat.

Semoga Allah menerima taubat setiap hamba yang kembali kepada-Nya dengan taubat yang tulus.

Wallahu a’lam.

Tanya jawab permasalahan agama diasuh oleh Ustadz Dr. Abu Fawwaz Romadhon M.Pd حفظه الله. Bagi yang ingin bertanya bisa langsung menghubungi via WhatsApp ke nomor: +966 50 362 0146

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *