Syari’at Qurban dan Aqiqah

Aqiqah bermakna sebelihan. Yaitu hewan yang disembelih karena seseorang dianugerahi anak, sebagai bentuk terima kasih kepada Allah dengan niat dan syarat yang khusus.

Aqiqah wajib bagi orang -orang yang dikarunia anak, meskipun ada yang khilaf antara wajib dan sunnah muakkadah. Adapun pendapat yang mengatakan wajib adalah Imam Al-Hasan, Imam Daud. Sementara Jumhur Ulama adalah mustahabbah, sunnah.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Bagi bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi bayi perempuan disembelihkan satu ekor kambing, tidak masalah kambing yang disembelih itu jantan atau betina.” (HR. Tirmidzi dan dinyatakan Shahih oleh beliau).

Simak lebih banyak di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *