Rukun dalam muamalah adalah unsur terwujudnya akad mu’amalah. Dalam pengertian bahasa adalah tiang.
Syarat adalah ketentuan yang terpenuhi dalma akad, agar terpenuhi secara syah menurut syariat.
Jika rukun tidak ada, maka transaksi tidak terjadi. Tetapi jika syarat tidak terpenuhi, bisa jadi akad terjadi, meski tidaks esuai syariat.
Lebih lengkapnya simak di sini: