Kebiasaan (‘urf) di masyarakat dalam bertransaksi jual beli termasuk dalam akad ijab qobul, diakui sebagai praktik saling ridha (an taradhin).
Rukun jual beli ada 3: subjek (penjual dan pembeli), objek (barang yang diperjualbelikan) dan sighat.
— Subjek harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Subjek harus pemilik atau wakilnya.
- Subjek harus yang memiliki kelayakan dalam bertransaksi.
— 4 Syarat terkait objek: Halal bermanfaat, memungkinkan untuk diserahterimakan (tidak ghoror), jelas kriteria dan harganya.
— 1 Syarat shighot: Pelaku akad harus pemilik atau wakil pemilik.
Ikuti kajiannya lebih lanjut di tautan berikut ini: