Pertanyaan:
Saya seorang ibu yang menanggung nafkah empat orang anak. Sejak tiga tahun yang lalu saya meminjamkan sejumlah uang yang cukup besar kepada seseorang secara bertahap, dengan kesepakatan bahwa ia akan mengembalikannya setelah satu tahun. Namun kini sudah berlalu tiga tahun, dan ketika saya menagihnya agar mengembalikan sebagian saja dari utangnya, meskipun dengan cicilan bulanan, ia mengatakan bahwa dari gajinya di perusahaan tidak tersisa apa pun karena banyaknya tanggung jawab dan kewajiban yang harus ditanggungnya.
Sekarang ia berkata kepada saya: jika saya mau menerima uang yang haram, maka ia bisa melunasi seluruh utangnya dalam waktu satu bulan dengan uang haram tersebut. Menurutnya, saya yang akan menanggung tanggung jawab atas uang haram itu di hadapan Allah, sedangkan dirinya akan terbebas dari tanggungan utang dan dosa terkait uang tersebut.
Apakah saya boleh mengambil kembali uang saya darinya dan menerima uang haram itu, mengingat saya telah menunggu selama tiga tahun dan ia tidak mengembalikan sedikit pun, bahkan dengan cara mencicil?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:
Harta haram terbagi menjadi dua jenis:
Pertama: Harta yang haram karena zatnya (haram li ‘ainihi)
Yaitu harta yang diperoleh tanpa kerelaan pemiliknya, seperti:
- Harta curian,
- Harta hasil perampasan,
- Harta hasil penjarahan,
- Dan semisalnya.
Harta jenis ini haram bagi orang yang mengambilnya dan juga haram bagi siapa pun yang menerimanya apabila ia mengetahui keadaannya. Sebab keharamannya melekat pada zat harta itu sendiri; pada hakikatnya harta tersebut masih merupakan milik orang yang dizalimi dan wajib dikembalikan kepadanya.
Memanfaatkannya berarti ikut serta dalam kezaliman dan dosa.
Karena itu, apabila uang yang hendak digunakan untuk membayar utang termasuk jenis ini, maka:
Tidak halal bagi si pengutang melunasi utangnya dengan uang tersebut.
Tidak halal pula bagi Anda menerimanya.
Kedua: Harta yang haram karena cara memperolehnya (haram li kasbihi)
Yaitu harta yang diperoleh dengan kerelaan pihak yang memberi, namun melalui pekerjaan atau transaksi yang diharamkan, seperti:
- Upah dari bernyanyi dan musik yang haram,
- Penghasilan dari transaksi riba,
- Uang suap,
- Bunga riba,
- Hasil penjualan khamar,
- Hasil penjualan narkotika,
- Dan yang semisalnya.
Menurut sebagian ulama, keharaman harta jenis ini hanya menimpa orang yang mendapatkannya. Adapun orang lain yang menerima harta tersebut melalui cara yang dibenarkan syariat, seperti hibah atau nafkah, maka tidak menanggung dosa penghasilannya.
Bila orang yang memperoleh harta itu bertaubat dan ia membutuhkan harta tersebut, maka ia boleh mengambilnya sekadar kebutuhannya, dan ia juga boleh menggunakannya untuk melunasi utangnya.
Berdasarkan hal ini, apabila orang yang berutang kepada Anda tidak memiliki harta selain harta haram jenis kedua tersebut, maka tidak mengapa baginya melunasi utangnya dengan harta itu, dan tidak mengapa pula bagi Anda menerimanya.
Namun, yang tampak dari pertanyaan Anda
Dari redaksi pertanyaan, tampaknya ia belum memiliki uang haram itu saat ini, melainkan ia bermaksud melakukan suatu perbuatan haram terlebih dahulu agar bisa mendapatkan uang untuk melunasi utangnya.
Jika demikian keadaannya — sebagaimana yang kami pahami — maka:
Tidak boleh baginya melakukan perbuatan haram tersebut.
Tidak boleh pula Anda mendorong atau menyetujuinya melakukan hal itu.
Sebaliknya, apabila ia benar-benar dalam keadaan tidak mampu membayar (miskin atau kesulitan secara nyata), maka Anda wajib memberinya penangguhan sampai ia mampu.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai ia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin رحمه الله. Beliau berkata:
“Di antara faedah ayat ini adalah wajibnya memberi tenggang waktu kepada orang yang benar-benar kesulitan, yaitu menundanya sampai ia memiliki kemampuan. Berdasarkan firman Allah:
فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
Maka tidak boleh menagihnya secara terus-menerus dan tidak boleh menuntut pembayaran utang darinya selama ia masih dalam keadaan tidak mampu.” (Tafsir Surat Al-Baqarah, 3/391)
Kesimpulan
Jika uang yang akan dipakai membayar utang berasal dari harta yang haram karena zatnya (misalnya hasil curian atau rampasan), maka Anda tidak boleh menerimanya. Jika uang itu berasal dari harta yang haram karena cara memperolehnya, dan uang itu memang sudah berada di tangannya, maka menurut sebagian ulama boleh digunakan untuk melunasi utang, dan Anda boleh menerimanya.
Jika ia berniat melakukan perbuatan haram terlebih dahulu agar memperoleh uang untuk membayar utang, maka hal itu tidak boleh, dan Anda tidak boleh menyetujuinya. Jika ia benar-benar tidak mampu membayar saat ini, maka syariat memerintahkan untuk memberinya tenggang waktu hingga Allah memberinya kelapangan.
Wallāhu a‘lam.