Qurban adalah pendekatan diri seorang hamba kepada Allah Ta’ala.
Firman Allah Ta’ala dalam surah al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar,
yang artinya, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”.
Nabi berkurban dengan 2 ekor kambing yang gemuk, sempurna, menyeblihnya dengan tangannya sendiri. Nabi mengucapkan bismillah dan bertakbir “Allahu akbar.” Kisah ini membolehkan satu orang menyembelih 2 ekor kambing.
Kaum muslimin sepakat tentang syariat kurban (udhuiyah). Hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat kedua, yaitu madzhab Maliki, Syaf’i, Hanbali berpendapat qurban hukumnya sunnah muakkadah.
Kriteria hewan kurban: hewan ternak onta, sapi, dan kambing dengan segala jenisnya. Tidak syah kurban jika bukan jenis hewan ini. Adapun onta dan sapi, boleh dibagi untuk 7 orang yang berkurban.
Silahkan menyimak kajiannya sampai tuntas: