Syariat Qurban dan Aqiqah

Qurban adalah pendekatan diri seorang hamba kepada Allah Ta’ala.

Firman Allah Ta’ala dalam surah al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar,

yang artinya, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”.

Nabi berkurban dengan 2 ekor kambing yang gemuk, sempurna, menyeblihnya dengan tangannya sendiri. Nabi mengucapkan bismillah dan bertakbir “Allahu akbar.” Kisah ini membolehkan satu orang menyembelih 2 ekor kambing.

Kaum muslimin sepakat tentang syariat kurban (udhuiyah). Hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat kedua, yaitu madzhab Maliki, Syaf’i, Hanbali berpendapat qurban hukumnya sunnah muakkadah.

Kriteria hewan kurban: hewan ternak onta, sapi, dan kambing dengan segala jenisnya. Tidak syah kurban jika bukan jenis hewan ini. Adapun onta dan sapi, boleh dibagi untuk 7 orang yang berkurban.

Silahkan menyimak kajiannya sampai tuntas:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *