Pembagian hukum syari’at ada dua: taklifiyah (pembebanan) dan wadhi’iyah (peletakan). Malam ini kita kaji hukum taklifiyah, disiarkan langsung dari Masjid Toyota Dhahran.
Wajib, secara bahasa yang jatuh dan harus. Secara istilah apa-apa yang diperintahkan pembuat syari’at dalam bentuk keharusan, seperti shalat lima waktu. Pembuat syari’at adalah Allah dan Rasululullah.
Perkara wajib ini pelakunya mendapatkan pahala karena meniatkan meneladani syari’at. Dan orang yang meninggalkan kewajiban mendapatkan balasan. Jadi wajib, dikerjakan mendapatkan pahala, ditinggalkan berhak mendapatkan siksa dan adzab.
Sinomin dari kata al-wajib, yaitu fardhu, faridhah, hatsman, lazim. Kata-kata ini biasa didapati di hadits Nabi atau atsar sahabat, maka maknanya sama.
Siapa yang meninggalkan sesuatu kebiasaan yang wajib karena ‘udzur, maka dicatatkan pahala melakukan kebiasaan tersebut. Contoh: Biasa melakukan shalat lima waktu di masjid, qadarallah, suatu hari sakit dirawat di rumah sakit, maka dicatatkan baginya pahala shalat berjamaah liwa waktu di masjid.
Dalam surah al-An’am ayat 160:
مَن جَآءَ بِٱلْحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَن جَآءَ بِٱلسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰٓ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Manduub, secara bahasa artinya yang diseru. Secara istilah apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari’at tidak dalam bentuk keharusan.
Contoh dari amalan manduub (sunnah) adalah shalat rawatib, shalat dhuha, towaf qudum, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa Arafah.
Pelaku manduub, mendapatkan balasan kebaikan jika melakukannya dengan ikhlas dan yang meninggalkannya tidak mendapatkan adzab. Manduub disebut juga sebagai sunnah, mustahab, naflan, fadhilah.
Contoh seseorang yang mandi hari Jum’at jika tidak diniatkan perintah Rasulullah dan mendapatkan pahala maka tidak mendapatkan pahala.
Saksikan lebih lengkap di tautan berikut ini: