Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du.
Saya baru pulang dari safar dan belum sempat melaksanakan shalat Maghrib. Ketika masuk masjid, saya mendapati jamaah sedang melaksanakan shalat Isya. Apakah saya ikut shalat Isya bersama imam, atau saya shalat Maghrib sendirian terlebih dahulu, kemudian baru shalat Isya?
Jawaban
Yang benar, hendaknya Anda langsung bergabung dengan imam dengan niat shalat Maghrib, kemudian setelah rakaat ketiga Anda duduk bertasyahud dan mengucapkan salam. Setelah itu, Anda dapat masuk kembali mengikuti imam pada sisa rakaat shalat Isya. Atau, Anda boleh tetap duduk bertasyahud hingga imam menyelesaikan shalatnya, lalu mengucapkan salam bersama imam. Setelah itu, Anda mengerjakan shalat Isya.
Pendapat ini merupakan mazhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf (4/413) menyebutkan bahwa pendapat ini dipilih oleh sejumlah ulama Hanabilah, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan kakeknya, Al-Majd Ibnu Taimiyah.
Penjelasan Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’ (4/143):
“Apabila seseorang berniat mengerjakan shalat Subuh di belakang imam yang sedang mengerjakan shalat Zuhur, kemudian shalat makmum telah selesai lebih dahulu, maka ia boleh menunggu dalam posisi tasyahud hingga imam selesai lalu mengucapkan salam bersamanya, dan ini lebih utama. Atau ia boleh berniat berpisah dari imam (mufaraqah) lalu mengucapkan salam sendiri. Dalam keadaan seperti ini, para ulama sepakat bahwa shalatnya tidak batal karena berpisah dari imam, sebab tidak mungkin lagi mengikuti imam hingga selesai. Demikian pula pada kasus-kasus lain yang serupa.”
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
Beliau pernah ditanya: “Beberapa orang terlambat menghadiri shalat Maghrib, lalu ketika tiba di masjid ternyata imam sudah memulai shalat Isya. Apakah mereka shalat Maghrib berjamaah sendiri atau ikut bersama imam? Bagaimana tata caranya?”
Beliau menjawab: “Pendapat yang benar adalah apabila seseorang datang sementara imam sedang melaksanakan shalat Isya, baik ia datang sendirian maupun bersama rombongan, maka ia ikut bersama imam dengan niat shalat Maghrib. Tidak mengapa niat imam dan makmum berbeda, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
‘Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.’
Jika mereka masuk ketika imam sudah berada pada rakaat kedua, maka mereka akan selesai tiga rakaat bersamaan dengan salam imam. Tidak mengapa mereka duduk tasyahud pada rakaat pertama mereka.
Namun jika mereka masuk sejak rakaat pertama Isya, maka ketika imam berdiri menuju rakaat keempat, mereka tetap duduk untuk tasyahud, kemudian mengucapkan salam. Setelah itu mereka kembali mengikuti imam pada rakaat keempat yang masih tersisa dari shalat Isya.
Pendapat kedua
Mereka ikut shalat Isya bersama imam terlebih dahulu, kemudian setelah selesai baru mengqadha shalat Maghrib. Dalam pendapat ini, urutan shalat ditinggalkan demi menjaga keutamaan berjamaah.
Pendapat ketiga
Mereka shalat Maghrib sendirian terlebih dahulu, kemudian ikut imam pada sisa shalat Isya. Namun dua pendapat terakhir memiliki kelemahan:
– Pendapat pertama menyebabkan tidak terjaganya urutan shalat, karena Isya didahulukan sebelum Maghrib.
– Pendapat kedua menyebabkan adanya dua jamaah pada waktu yang sama di satu masjid, sehingga berpotensi memecah persatuan kaum muslimin.
Adapun pendapat pertama yang kami anggap lebih kuat, mungkin ada yang berkeberatan karena makmum harus salam sebelum imam. Sebenarnya hal itu tidak menjadi masalah, sebab terdapat contoh dalam sunnah bahwa makmum berpisah dari imam karena suatu kebutuhan, di antaranya: Shalat Khauf (shalat dalam keadaan takut). Imam mengimami satu rakaat, kemudian para makmum menyempurnakan shalat mereka sendiri lalu pergi.
Kisah seorang sahabat yang shalat di belakang Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Ketika Mu’adz membaca Surah Al-Baqarah atau surah yang panjang, orang tersebut memisahkan diri dan menyelesaikan shalatnya sendiri.
Para ulama juga menjelaskan bahwa apabila seorang makmum ketika sedang shalat mengalami hadas kecil, seperti keluar angin atau harus buang air kecil maupun besar, maka ia boleh berniat berpisah dari imam, menyelesaikan shalatnya jika memungkinkan, atau membatalkannya sesuai keadaan, kemudian keluar. Hal ini menunjukkan bahwa berpisah dari imam karena adanya kebutuhan tidaklah terlarang.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 3/425)
Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
Beliau pernah ditanya: “Saya masuk masjid ketika shalat Isya sudah dimulai. Sebelum takbir, saya teringat bahwa saya belum mengerjakan shalat Maghrib. Apakah saya shalat Maghrib terlebih dahulu, lalu mengikuti sisa Isya bersama jamaah, atau saya ikut jamaah Isya terlebih dahulu kemudian baru shalat Maghrib?”
Beliau menjawab: “Jika Anda masuk masjid sementara shalat Isya telah dimulai, kemudian teringat bahwa Anda belum mengerjakan Maghrib, maka masuklah bersama jamaah dengan niat shalat Maghrib. Ketika imam berdiri menuju rakaat keempat, Anda tetap duduk pada rakaat ketiga, membaca tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi ﷺ, serta doa setelahnya. Kemudian tunggulah hingga imam mengucapkan salam, lalu Anda ikut salam bersamanya. Perbedaan niat antara imam dan makmum tidaklah mengapa menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.
Namun jika Anda memilih mengerjakan Maghrib sendirian terlebih dahulu, kemudian ikut jamaah pada sisa shalat Isya, maka hal itu juga tidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/189)
Fatwa Lajnah Daimah
Lajnah Daimah pernah ditanya: “Bagaimana jika seseorang lupa mengerjakan shalat Subuh, lalu baru teringat ketika iqamah Zuhur telah dikumandangkan? Atau lupa shalat Zuhur hingga baru teringat saat masuk waktu Ashar. Apakah ia mengikuti imam dengan niat shalat yang tertinggal atau dengan niat shalat waktu itu, lalu mengqadha setelahnya?”
Mereka menjawab: “Ia mengerjakan shalat yang terlupa di belakang imam, dan tidak mengapa niatnya berbeda dengan niat imam menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama.” (Fatwa Lajnah Daimah, 7/407)
Wallahu a’lam.