Ahkam wal-Wadh’iyah adalah perkara-perkara yang diterima dan tidak diterima syariat, apakah itu shah atau rusak (tidak shah) suatu perbuatan tersebut.
Shahih, secara bahasa adalah yang selamat dari penyakit. Adapun secara istilah apa-apa yang pengaruh perbuatannya berakibat padanya, baik itu ibadah ataupun akad.
Kata Syaikh Utsaimin rahimahullah, shahih apabila pada ruang lingkupnya tidak ada penyakitnya. Dikatakan akalnya shahih berarti tidak ada kegilaan padanya, pemikiran yang shahih berarti tidak ada penyimpangan padanya.
Dikatakan shahih dalam ibadah, apabila terpenuhi syarat-syaratnya. Misalnya seseorang yang mau shalat, jika seluruh syarat-syarat shalatnya terpenuhi, maka dia dikatakan telah shah untuk shalat. Karena apa yang telah menjadi beban telah gugur, syaratnya telah terpenuhi.
Simak penjelasannya lebih lengkap di video berikut ini: